Pembayaran

Penerimaan Taruna Baru Stmkg

Pembayaran biaya dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, setiap pendaftar pada penerimaan taruna baru STMKG dikenakan tarif jasa sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
  2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara, setiap peserta seleksi calon mahasiswa kedinasan ikatan dinas menggunakan CAT dikenakan biaya pelaksanaan sebesar Rp. 50.000,-( lima puluh ribu rupiah).
  3. Untuk keperluan kedua pembayaran tersebut, telah diterbitkan dua kode pembayaran ( Kode Biling ) yaitu untuk pembayaran biaya pendaftaran STMKG sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan biaya tes SKD BKN sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  4. Pendaftar harus melakukan pembayaran untuk dua kode biling tersebut. Pembayaran yang dilakukan hanya untuk satu transaksi mengakibatkan pendaftar kehilangan hak untuk mengikuti seleksi.
  5. Pembayaran dapat dilakukan melalui teller, mesin ATM, atau mBanking bank persepsi yang ditunjuk.
  6. Pembayaran melalui teller bank dilakukan dengan menunjukkan kedua Kode Biling ke teller bank.
  7. Lakukan pembayaran sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan masing-masing kode biling. Mintalah tanda terima pembayaran.
  8. Pembayaran melalui ATM atau mBanking menggunakan menu yang mungkin berbeda untuk bank yang berbeda. Carilah menu dengan kata kunci : Pembayaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau MPN G2, dan masukkan 15 digit kode billing Anda.
  9. Untuk pembayaran lewat ATM, perhatikan contoh pada bagian akhir petunjuk ini. Untuk mesin ATM bank lain, agar menyesuaikan dengan kata kunci : Pembayaran, Modul Penerimaan Negara (MPN), atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan masukkan Kode Biling yang telah diberikan. Lakukan untuk kedua kode biling tersebut.
1. Melalui ATM BNI
  1. Masukkan kartu ATM dan PIN Anda, kemudian pilih MENU LAIN
  2. Pilih menu PEMBAYARAN
  3. Setelah masuk menu Pembayaran, selanjutnya pilih PAJAK/PENERIMAAN NEGARA
  4. Pilih PAJAK/PNBP/BEA&CUKAI
  5. Masukkan KODE BILLING Anda yang terdiri atas 15 digit. Cek kembali, jika sudah benar pilihlah: TEKAN JIKA BENAR
  6. Layar ATM akan menambilkan kode billing dan nama Anda serta jumlah yang harus dibayar. Baca dengan teliti, jika sudah benar pilihlah : TEKAN JIKA YA Tunggu beberapa saat sampai ATM mengeluarkan struk yang dapat Anda jadikan sebagai bukti bayar.
 
4. Melalui ATM BCA
  1. Masukan ATM dan PIN anda
  2. Pilih menu TRANSAKSI LAINNYA
  3. Selanjutnya pilih PEMBAYARAN
  4. Pilih MPN / PAJAK
  5. Pilih PENERIMAAN NEGARA
  6. Masukkan KODE BILLING Anda yang terdiri atas 15 digit
  7. Cek kembali kode billing yang telah anda masukkan, jika sudah benar pilih lah : BENAR
  8. Layar ATM akan menambilkan kode billing dan nama anda serta jumlah yang harus dibayar. Baca dengan teliti, jika sudah benar pilihlah : YA Tunggu beberapa saat sampai ATM mengeluarkan struk yang dapat anda jadikan sebagai bukti bayar.